Daftar Website dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Cara Buka Blokir Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Per 30 Juli 2022

Dekke.net – Terhitung mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membatasi sejumlah website dan aplikasi akibat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempublikasikan di kominfo.go.id daftar website dan aplikasi yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta hingga Jumat, 29 Juli 2022.

 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beberapa program dan website yang belum terdaftar di PSE sudah tidak dapat diakses lagi karena telah diblacklist oleh Kominfo.

 

 

Langkah Kominfo ini juga memicu kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada infrastruktur digital. Salah satu aplikasi penyedia pembayaran internasional PayPal merupakan salah satu yang terkena kebijakan Kominfo sehingga menjadi trending topic di media sosial.

 

Keputusan ini sangat memberatkan bagi para freelancer atau pekerja lepas yang mayoritas klienya berasal dari luar negeri. Selain PayPal, ada sejumlah aplikasi lain yang saat ini juga diblokir.

Daftar Website dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022.

Berikut daftar website dan aplikasi yang diblokir Kominfo per tengah malam, 30 Juli 2022, menurut laman Kominfo:

• Amazon

• Paypal

• Yahoo!

• Bing

• Steam

• Dota

• CS GO

• Epic Game

• Battle Net

• Origin

Beberapa aplikasi dan website tersebut belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat meskipun telah menerima surat peringatan dari Kominfo sebelumnya. Selain itu, Kominfo mengklarifikasi bahwa pemblokiran sementara merupakan peringatan karena tidak melakukan registrasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Khusus hingga 29 Juli 2022 pukul 23:59 WIB.

Dengan begitu, berbagai situs web dan aplikasi dapat dibuka kembali jika mereka telah menormalkan pemblokiran atau menyelesaikan prosedur pendaftaran PSE.

Tujuan dari registrasi PSE dilakukan agar pengguna internet memiliki hak perlindungan yang lebih baik, seperti perlindungan data pribadi pengguna dan perlindungan konsumen, serta agar lingkungan digital lebih aman dan produktif. Pembahasan mengenai solusi dan cara membuka blokir PSE Kominfo dengan aplikasi bisa Anda baca Selengkapnya ….